4 Kriteria Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan

Seperti diketahui, puasa ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Tetapi dalam kondisi dan situasi tertentu, Agama islam membolehkan seseorang untuk tidak menunaikan ibadah puasa ramadhan. Meskipun demikian, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dan/atau mengqadha puasa ramadhan di kemudian hari.

Adapun beberapa orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan) diantaranya yaitu orang yang sakit, musyafir (orang yang dalam perjalanan jauh), orang yang sudah tua renta dan wanita yang hamil serta wanita yang sedang menyusui. Secara lebih rinci, silakan simak ulasannya berikut ini :

Ilustrasi : Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa (puasa ramadhan)


4 Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
  1. Orang Sakit
    Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang memiliki penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi berikut;
    • Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka.
    • Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar (qadha) sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Namun, jika tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fideyah dengan secupak bahan ma­kanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
  2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)
    Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan. 
    Firman Allah SWT : 
    فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
     Artinya :
    “Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

    Namun apabila musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya maka itu lebih baik daripada tidak berpuasa.
  3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat.
    Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.

    Mereka semua­nya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT :
    وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
     Artinya :
    "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin.". (QS. Albaqarah: 184).
  4. Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui
    Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.

    Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fideyah. Ia tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.

    Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.

    Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fideyah.

Itulah beberapa kriteria orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan . Semoga kita semua selalu diberi kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan, sehingga tidak ada yang ditinggalkan dalam satu bulan yang penuh berkah ini. Amien. 

Sumber Referensi : 
#sooglo.blogspot.com 
#republika.co.id
#muslim.or.di


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar